Ketika Penagih Pinjol Bicara Hukum Disitulah Mereka Sebenarnya Menjalankan Strategi Intimidasi
POLA PIKIR #19
POLA PIKIR


Pinjol semi legal, selain terkenal dengan bunga mencekik, juga dikenal dengan taktik penagihan intimidatif. Tapi kini, taktik mereka semakin canggih — mereka mulai bicara hukum!
Kata-Kata Hukum yang Menyesatkan
Para penagih pinjol semi legal sering menggunakan kalimat yang terkesan sah secara hukum. Mereka akan menyebut "pasal pidana", "ancaman hukum", atau "tindakan hukum" untuk menakuti korban.
Contoh Kalimat Manipulatif Penagih Pinjol Semi Legal :
"Sesuai Pasal 368 KUHP, Anda bisa dipidana jika tidak membayar hutang."
"Kami akan melaporkan Anda atas tindakan penipuan jika tidak segera membayar."
"Anda bisa dijemput paksa oleh polisi karena bawa kabur uang perusahaan!"
"Kami akan mendatangi rumah Anda bersama aparat penegak hukum."
"Nama Anda akan disebarluaskan sebagai penipu kreditur."
"Surat panggilan dari pengadilan sudah dalam proses untuk Anda."
"Harta benda Anda akan disita jika tidak melunasi segera."
Analisis Hukum
Benarkah Ancaman Ini? Padahal, dalam hukum Indonesia, pinjol semi legal tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan atau melaporkan pidana tanpa prosedur yang sah. Penggunaan pasal hukum untuk menekan korban adalah bentuk intimidasi yang tidak sah.
Cara Melawan Ancaman Hukum Palsu dari Pinjol Semi Legal
Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi.
Simpan Bukti Ancaman dalam Bentuk Tangkapan Layar.
Laporkan ke OJK atau Kepolisian jika ada intimidasi berlebihan.
Edukasi Diri Tentang Hak Konsumen.
Kesimpulan
Waspadai Manipulasi Hukum dari Pinjol Semi Legal Pinjol semi legal tidak hanya bermain dengan bunga mencekik, tetapi juga memanfaatkan ketidaktahuan korban tentang hukum. Jangan biarkan diri Anda terintimidasi oleh kata-kata hukum palsu yang digunakan mereka!
Ingat, hukum ada untuk melindungi, bukan untuk menakut-nakuti