Ancaman SITA ASET Oleh DC PINJOL, Apa Dasar Hukumnya ?
SUDUTPANDANG EDISI #
SUDUT PANDANG


Pinjol Bukan Layanan Kredit Perbankan
Petugas penagihan utang atau debt collector pada dasarnya diberikan kuasa oleh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau dikenal juga dengan penyelenggara fintech atau pinjaman online (“pinjol”) untuk melakukan penagihan utang kepada debitur ketika kualitas pinjaman sudah macet. Namun, apakah pinjaman online bisa sita barang atau mengeksekusi barang milik debitur untuk melunasi utangnya?
Umumnya, pada layanan kredit perbankan dibutuhkan objek jaminan atas suatu utang. Jaminan tersebut dapat berupa fidusia untuk benda bergerak, hak tanggungan untuk tanah dan/atau rumah, dan hipotik untuk kapal. Dalam hal ini, pihak perbankan selaku kreditur dapat melakukan penyitaan atau eksekusi atas objek jaminan milik debitur dengan prosedur tertentu seperti dengan putusan pengadilan apabila kredit debitur macet.
layanan pinjol tidak memerlukan agunan atau benda untuk dijaminkan. Dalam hal utang pinjol yang tidak ada jaminan atas utang, maka penyelenggara pinjol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan atau melakukan eksekusi terhadap barang milik debitur. Debt Collector sebagai kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur. Sebab pada prinsipnya penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
Yang perlu di garis bawahi adalah pinjol melalui debt collector tidak dapat melakukan eksekusi atas benda-benda milik debitur yang menyamakan seperti kedudukan bank sebagai kreditur preferen yang ada jaminan kebendaan sebagaimana diatur di dalam POJK 10/2022.
Hukumnya Pinjol yang Berusaha Mengambil Barang Debitur untuk Lunasi Utang
tindakan debt collector pinjol yang mengambil paksa barang atau harta debitur tanpa hak merupakan suatu perbuatan melawan hukum dimana debitur dapat mengajukan gugatan perdata atasnya.
debt collector yang mengambil barang debitur secara paksa juga dapat dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur di dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP apabila disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Jika dipadankan dengan KUHP baru yaitu UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, maka dapat dikenakan Pasal 476 UU 1/2023 tentang tindak pidana pencurian atau Pasal 479 ayat (1) UU 1/2023 jika tindak pidana pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Adapun, penyelenggara pinjol selaku perusahaan yang memberikan kuasa kepada debt collector dalam melakukan penagihan utang, juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector. Hal didasarkan pada ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Selain itu, perusahaan pinjol sebagai korporasi termasuk sebagai subjek hukum yang dapat dipidana menurut ilmu pidana.
Pertanggungjawaban penyelenggara pinjol ini juga diatur lebih lanjut di dalam POJK 10/2022 bahwa pinjol harus bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain (debt collector) dalam hal penagihan utang. Apabila pinjol tidak bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan tersebut, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin yang dapat disertai dengan pemblokiran sistem elektronik penyelenggara.
Langkah Hukum Debitur Jika Hartanya Diambil Paksa DC Pinjol
Dengan demikian, apabila barang atau harta debitur diambil secara paksa oleh debt collector pinjol untuk melunasi utang, padahal perjanjian utang piutang yang disepakati tidak menggunakan jaminan, maka debitur dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian atas dasar tindak pidana pencurian.
Selain itu, debitur juga dapat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum sebab penyitaan barang oleh debt collector pinjol kepada debitur bukanlah tindakan yang diizinkan tanpa melalui proses hukum yang tepat. Debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap barang debitur, sehingga tindakan debt collector tersebut melawan hukum.
Debitur juga dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan agar penyelenggara pinjol dikenai sanksi administratif. Perlu kami sampaikan bahwa tindakan yang dapat dilakukan oleh debt collector pinjol dalam menagih utang hanya sebatas mengingatkan debitur tanpa disertai dengan ancaman, kekerasan, maupun pengambilan paksa harta debitur.