ADA KODE ETIK PENAGIHAN TERBARU ! SEKARANG PINJOL BANYAK PAKAI JASA PENAGIHAN PIHAK KE 3
HARIANPINJOL EDISI #
HARIAN PINJOL


Hukum Keterlibatan Pihak Ke-3 Dalam Menagih Utang ?
Pada dasarnya, penyelenggara pinjol diizinkan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti debt collector untuk melakukan penagihan utang. Perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam penagihan kepada debitur. Perihal kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain ini tentu harus mematuhi ketentuan mengenai penagihan debt collector pada layanan fintech seperti pinjol diatur di dalam POJK 10/2022 sebagai berikut:
Dalam hal penerima dana wanprestasi, penyelenggara wajib melakukan penagihan minimal dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu perjanjian pendanaan.
Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan yang wajib memenuhi ketentuan bahwa pihak lain tersebut:
berbadan hukum.
memiliki izin dari instansi berwenang dan
memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK. dan
bukan merupakan afiliasi dari pihak penyelenggara atau pemberi dana.
Penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dan melakukan evaluasi secara berkala dengan pihak lain tersebut.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka syarat penagihan debt collector adalah pihak ketiga yang diberikan kuasa oleh lembaga keuangan ketika debitur wanprestasi. Selain itu, debt collector harus berbadan hukum, memiliki izin, dan sumber daya manusianya telah mendapatkan sertifikasi dari instansi berwenang.
Namun, sering kali debt collector menggunakan metode penagihan yang tidak sesuai aturan yaitu dengan cara kekerasan, premanisme, hingga ancaman. Meski penagihan dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab proses penagihan tetap berada pada penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/Fintech (LPBBTI).
Kode Etik Penagihan Yang Di Tetapkan OJK Terbaru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses penagihan yang dilakukan baik oleh perusahaan pinjol maupun penagihan dari pihak ketiga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan sesuai peraturan OJK terbaru yang di atur dalam SE OJK 19/2023 "Penyelenggara pinjol tidak diperkenankan untuk menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lainnya kecuali ada persetujuan tertulis dari pengguna dan/atau terdapat pengecualian oleh ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kemudian, debt collector dalam melakukan penagihan harus mematuhi pokok etika penagihan sebagai berikut :
menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana (debitur).
penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan SARA, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak daruratnya, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.
penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 – 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana dan
penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana diatur pada angka 7 dan 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
Selanjutnya, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Dokumen tersebut di antaranya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, dan surat tugas dari perusahaan pembiayaan.
Tidak hanya persiapan oleh debt collector, perusahaan pembiayaan pinjol juga wajib terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan kepada debitur terkait kondisi kolektibilitas yang sudah macet, hal ini untuk menghindari perselisihan.
Jika nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha pendanaan online yang ada di Indonesia. AFPI ditunjuk langsung oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online pada tahun 2019.
Debt collector yang digunakan oleh perusahaan pinjol tidak boleh termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK atau AFPI. Secara jelas, baik OJK maupun AFPI melarang debt collector menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.